Tuesday, July 17, 2018

Perbedaan Pendapat Ulama Tentang Sedekah Pahala

(Review Buku)

Judul Buku   : Hukum Sedekah Pahala

Penulis         : Fathiy Syamsuddin Ramadlan An Nawiy

Penerbit       : Al Azhar Fresh Zone

Tahun terbit  : 2014

Ketebalan     : 84 halaman

Kehadiran buku ini oleh penulisnya ditujukan untuk merespon sikap sebagian muslim yang sulit menerima perbedaan dalam hal fiqih. Padahal masalah fiqih adalah ranah ijtihad (penggalian hukum).

Artinya para mujtahid (para penggali hukum) boleh berbeda pendapat tentang suatu hukum Islam. Asalkan pendapat tersebut dihasilkan sesuai syarat-syarat berijtihad dalam Islam.

Maka bukan menjadi masalah bagi muslim di masa Khilafah dulunya ketika Abu Bakar berbeda pendapat dengan Umar bin Khattab tentang masalah talaq dan ghanimah. Bukan masalah pula ketika Imam Syafi’i berbeda pendapat dengan Imam Malik dalam hal rincian praktek wudhu dan salat.

Masalah fiqih yang dibahas dalam buku ini mengenai sedekah pahala. Sebagian muslim di Indonesia mengamalkan beberapa hal dengan keyakinan pahalanya akan diterima oleh  orang yang dituju. Seperti membaca al Qur’an, berhaji atau berpuasa yang dimaksudkan agar pahalanya diperoleh seseorang yang telah meninggal dunia.

Dalam perkara tersebut para ulama memiliki pandangan. Pada dasarnya seluruh ulama sepakat bahwa setiap orang akan bertanggungjawab atas amal pribadinya masing-masing kelak di akhirat. Sebagaimana yang dijelaskan dalam al Qur’an surat an-Najm ayat 39 sampai 40.

Tetapi beberapa riwayat shahih menunjukkan bolehnya bersedekah dan haji untuk orang yang telah wafat. Seperti yang dikatakan Imam Nawawiy, bahwa para ulama sepakat mengenai bolehnya bersedekah yang pahalanya dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal. Insya allah pahalanya bisa sampai ke almarhum/ almarhumah yang dimaksud.

Masih menurut Imam Nawawiy, para ulama pun bersepakat tentang sampainya pahala doa dan qadla’ utang kepada orang yang meninggal. Seseorang juga boleh melaksanakan haji untuk orang yang telah meninggal.

Namun para ulama berbeda pendapat jika seseorang meninggal dan memiliki kewajiban berpuasa. Pendapat yang kuat menurut beliau adalah boleh puasa untuk yang sudah meninggal.

Kalau menurut pendapat yang masyur di kalangan madzhab Syafi’i, pahala bacaan Qur’an tidak akan sampai pada yang sudah meninggal. Namun sekelompok pengikut Syafi’iy berpendapat sebaliknya.

Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa salat dan ibadah – ibadah lainnya; pahalanya tidak akan sampai pada almarhum. Dikutip dari kitab Syarah Shahih Muslim tentang hadist nomor 3084.

Ada hadist yang dipakai sebagian muslim untuk menolak sedekah pahala. Hadist tersebut mengenai putusnya pahala perbuatan seseorang setelah meningga dunia. Kecuali tiga hal yaitu doa anak salih, ilmu bermanfaat dan sedekah jariyah. Penjelasan beberapa ulama tentang hadist inipun dibahaskan di buku ini.

Demikian pula mengenai hadist – hadist yang dipakai untuk membolehkan sedekah pahala turut dibahas di buku ini. Intinya kita harus belajar dan terus belajar Islam. Supaya pikiran kita luas dan hati-hati dalam menyikapi setiap hal. Tidak langsung menyalahkan sesama saudara atas pendapat yang berbeda.

0 Comments

Post a Comment