Judul buku : Serial Ekonomi
dan Bisnis Islam
Hukum Berbisnis Franchise
Penulis :
Hafidz Abdurrahman
Penerbit :
Al Azhar Press
Tahun terbit : 2012
Ketebalan :
28 hal
Salah satu model bisnis yang berkembang
hari ini adalah franchise atau waralaba. Intinya, waralaba itu adalah jual beli
merk dagang. Sebuah model bisnis yang cukup dimintai saat ini. Sebab dianggap
resikonya lebih kecil, meski modal yang dikeluarkan bisa saja cukup besar.
Sebut saja semisal Mc Donalds dan Dunkin Donuts, menjalani bisnis waralaba
hingga berkembang di berbagai belahan dunia.
Sebagai muslim, sebelum berbuat harus
paham dulu hukum dari perbuatan tersebut. Maka Ustadz Hafidz melalui buku ini
membahas fakta waralaba serta hukum Islam tentangnya.
Penjelasan dalam buku ini cukup lengkap,
menyangkut pengertian waralaba menurut berbagai versi. Apa itu Franchisor, apa
itu franchisee. Di ulas secara singkat sejarah kemunculan waralaba serta
perkembangannya sampai ke Indonesia. Dijelaskan pula berbagai jenis waralaba
serta biaya yang biasa dikeluarkan pengusaha yang ingin menggunakan merk dagang
tertentu.
Hukum syara’ seputar waralaba dilihat
dari berbagai aspek. Pertama, hukum jual beli Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
itu sendiri. Kedua, mekaniskme seperti apa yang boleh dan tidak boleh dalam
jual beli HAKI. Ketiga, hukum waralaba perusahaan asing.
Ustadz Hafidz menyandarkan pendapatnya
berdasarkan pandangan para ulama semisal Imam al Qurthubi, Ziyad Ghazzal dan Syekh ‘Atha’ Abu Rusythah. Bagi saya
bucil ini cukup mencerahkan untuk mengambil sikap terkait bisnis waralaba.
Jadinya boleh atau gak boleh nih Mbak?
ReplyDeleteyaaah, namanya juga review mbak..setau saya harus bikin penasan biar bukunya dibaca hehe
ReplyDeletemeski reviewnya juga gak bagus bagus amat
bocorin dikit deh..disitu dijelasin, kalau waralaba boleh dengan syarat tertentu, diantaranya, bahwa pembeli merk dagang harus sekaligus mendapatkan seperangkat sarana yang membuat barang atau jasa tsb sama persis dengan merk dagang tsb.. misal ni mau mau bisnis waralaba bimbingan belajar ganesha operation, maka tidak boleh beli namanya saja, tetapi kualitas pengajar dan sistem belajarnya juga harus sama kualitasnya dengan aslinya..