Tuesday, July 07, 2015

Nikah Massal Picu Nikah Dini?


Pernikahan massal memicu pernikahan dini, begitu yang disampaikan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di sebuah koran lokal Medan. Sebagaimana kita ketahui bersama, pernikahan usia muda dianggap masalah terutama oleh pemerintah. Alasannya, pernikahan dini dapat meningkatkan angka kematian  ibu dan anak serta menjadi beban pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Maka, Kepala BKKBN menghimbau  kepada komponen masyarakat dan pemerintah daerah untuk tidak lagi mengadakan acara nikah massal.
Pernikahan massal atau nikah bareng sering digelar oleh berbagai pihak baik lembaga pemerintah maupun lembaga swasta. Seperti acara nikah massal yang digelar oleh PT. Bank Sumut bekerjasama dengan Kementerian Agama Kota Medan dan Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Indonesia Sumatera Utara di Lapangan Gajahmada Medan  pada tanggal 6 Juni 2015 lalu, http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/daerah/15/06/07/npk07d-100-pasangan-di-medan-nikah-massal. Usia pasangan bervariasi, dari yang muda hingga yang tua. Pasangan kakek nenek berusia 80 dan 68 tahun yang mengikuti acara nikah massal di Kediri menjadi pasangan pengantin tertua di acara tersebut, http://news.detik.com/jawatimur/2856935/wabup-kediri-hadiri-106-pasangan-nikah-massal. Sementara pasangan berusia 16 tahun menjadi pasangan termuda di event pernikahan massal di Istora Senayan tahun 2011 yang sempat tercatat dalam rekor dunia sebagai acara dengan jumlah pasangan pernikahan terbanyak, yakni 4.541 pasangan, http://www.republika.co.id/berita/senggang/unik/11/07/19/lol06m-rekor-dunia-nikah-massal-di-istora-senayan.

Rata– rata peserta nikah  massal adalah pasangan suami istri yang telah menikah secara agama, namun belum dicatatkan di Kantor Urursan Agama (KUA). Mereka berasal dari kalangan pra sejahtera, berprofesi sebagai pemulung, buruh cuci, pembantu rumah tangga dan berbagai profesi lainnya dengan pendapatan pas – pasan. Tidak tercatat di KUA berarti tidak memiliki Akte Nikah. Hal tersebut menyulitkan mereka dalam mengurus Kartu identitas diri maupun keluarga serta akte kelahiran anak.Jadi, pernikahan massal diadakandengan tujuan memudahkan masyarakat untuk memperoleh akte nikah agar kelak mudah mengurus akte kelahiran bagi anak - anak mereka.
Belum ada penelitian secara khusus tentang kaitan antara nikah massal dengan nikah dini. Informasi yang beredar dari berbagai acara pernikahan massal justru menunjukkan bahwa acara pernikahan massal ditujukan bagi mayoritas pasangan suami istri yang hanya menikah secara agama dan belum memiliki akte nikah. Artinya, tidak ada kaitan secara langsung bahwa seseorang mau menikah dini agar bisa ikut acara nikah massal, atau peserta nikah dini mayoritas pasangan usia muda. Lalu apa pemicu nikah dini?
Pendapat yang menyatakan nikah dini dikhawatirkan akan mengganggu mental dan fisik remaja tidak bisa sepenuhnya dibenarkan. Tidak semua pernikahan usia muda bermasalah. Bila dikatakan bahwa menikah diusia belasan dapat membahayakan kesehatan ibu dan bayi, maka terbukti dikalangan nenek kakek kita yang menikah diusia muda, melahirkan anak yang banyak tapi sampai tua sehat – sehat saja. Nenek yang merupakan peserta tertua pada acara nikah massal di Kediri mengatakan bahwa ia dan pasangannya menikah secara agama diusia 17 tahun.
Terkait alasan pernikahan dini dikatakan rawan kekerasan rumah tangga dan perceraian, maka pasangan yang menikah diusia yang dianggap layak menikah pun tak luput dari kondisi tersebut. Bukan usia yang menjadi standar keharmonisan hubungan suami istri, melainkan lebih ditentukan oleh faktor kesiapan. Kesiapan yang paling menentukan adalah ilmu, terutama ilmu agama. Orang berilmu akan paham tentang hak dan kewajiban sesuai perannya. Lelaki berilmu akan bekerja keras untuk memenuhi nafkah keluarganya. Pasangan yang berilmu akan sabar menghadapi segala cobaan yang dihadapi, baik masalah ekonomi, mengenai kekurangan pasangan maupun perbedaan pandangan dengan pasangannya.
Menurut Dr. Suparyanto, M. Kes dalam sebuah akun dan penelitian oleh mahasiswa Perguruan Tinggi Sumatera Utara tentang faktor – faktor yang mempengaruhi pernikahan usia muda di sebuah wilayah di Sumut, yang menjadi pemicu fenomena pernikahan dini saat ini ialah adanya hubungan seks dan kehamilan pada remaja serta faktor – faktor lainnya seperti faktor ekonomi dan pendidikan. http://digilib.uin-suka.ac.id/5663/1/BAB%20I,%20V,%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf. Nikah diusia muda karena alasan telah berzina, dengan mental remaja lemah tak terbina agama, inilah yang menjadi pernikahan bermasalah. Pernikahan mereka bersifat terpaksa, tanpa persiapan ilmu dan ekonomi, maka wajar rentan terhadap perceraian, kekerasan dalam rumah tangga dan permasalahan fisik pada perempuan dan anaknya.

Untuk itu kesimpulan saya, bukan nikah dini yang bermasalah, tapi faktor kesiapan pasangan yang hendak menikah. Jangan sampai karena alasan yang dibuat – buat kita menentang hukum agama mayoritas penduduk Indonesia. Islam tidak melarang menikah pada usia muda. Islam berpandangan bahwa usia bukan menjadi ukuran kepantasan seseorang untuk menikah. Menurut Islam, keluarga wajib membina anak – anaknya sejak kecil agar matang secara mental dan memahami ilmu agama saat mereka baligh. Baligh adalah masa dimana seseorang memasuki usia dewasa,ditandai dengan perubahan bioligis pada tubuhnya. Biasanya anak perempuan baligh antara 10-15 tahun dan anak laki – laki baligh usia 12-15 tahun. Islam mewajibkan negara menyediakan fasilitas pendidikan berkualitas dan mensejahterakan perekonomian rakyatnya. Selain itu negara juga wajib menghindarkan masyarakat terutama remaja dari berbagai konten pornografi dan pornoaksi pendorong syahwat. Tujuannya, agar tercipta suasana kondusif di masyarakat, dimana pernikahan terjadi hanya terjadi karena kesiapan dan dengan tujuan beribadah, bukan karena dorongan nafsu semata atau malah menikah karena telah terlanjur hamil sebelum menikah.
Alasan kekhawatiran yang disebutkan Kepala BKKBN terhadap pernikahan dini selain masalah fisik dan mental pada remaja, juga karena nikah dini membebani pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Menikah muda berpotensi bagi pasangan untuk memiliki keturunan yang banyak. Kelahiran yang tinggi otomatis menambah jumlah penduduk Indonesia. Inilah yang sebenarnya lebih diyakini sebagai kekhawatiran pemerintah. Bahwa pertambahan penduduk dianggap beban bagi negara. Sebagaimana yang sering kita dengar, subsidi untuk rakyat membebani APBN, persis seperti padangan ekonomi kapitalis. Untuk itu pula BKKBN hadir, yaitu sebagai kontrol populasi dengan mencanangkan program keluarga berencana dua anak cukup, program kesehatan reproduksi, pencegahan pernikahan dini serta dengan berbagai program lainnya.

 Bila masalahnya adalah rakyat sebagai beban negara, maka pandangan demikian tidak layak diikuti. Pendapatan negara mayoritas bersumber dari pajak rakyat, namun giliran memberikan pelayanan untuk rakyat, negara merasa terbebani. Negara yang baik adalah negara yang bertanggungjawab terhadap rakyatnya. Allah Swt menyebutkan dalam al Qur’an bahwa Allah Swt yang memberikan kita rezeki. Sebanyak apapun anak yang dilahirkan, maka rezekinya sudah dijamin Allah Swt. Jumlah penduduk yang seolah jadi masalah disebabkan karena praktek ekonomi kapitalis yang menjadikan harta hanya beredar diantara orang – orang tertentu saja. Mekanisme pengaturan hidup ideal tidak mampu dilakukan dengan sistem kehidupan sekuler kapitalis yang dijalankan pemerintah saat ini, melainkan dapat dilakukan oleh sistem politik Islam, ekonomi, pendidikan dan sistem Islam lainnya. Allah Swt yang menjamin keberkahan atas manusia yang menjalankan hukum – hukumNya secara menyeluruh. Artinya, dalam Islam pernikahan dini bukan masalah, banyaknya jumlah penduduk justru menyenangkan Rasululah Swt, dan kesejahteraan rakyat mampu tercapai. Ayo dukung penegakan Syariah dan Khilafah. Wallahu a’lam bishawab.

Tulisan ini dimuat di Harian Waspada Medan tanggal 04 Juli 2015

0 Comments

Post a Comment