Tuesday, February 10, 2015

Dua Jempol Untuk Menteri Perdagangan

Picture by http://3.bp.blogspot.com/
Dua jempol untuk Menteri Perdagangan Rachmat Gobel yang tidak takut jika cukai minuman keras (miras) sebesar Rp. 6 trilyun hilang akibat kebijakan pelarangan penjualan miras di Minimarket. Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 06/M-DAG/PE/1/2015 menandai pelarangan menjual miras di Minimarket yang mulai berlaku pada April 2015.
Tapi terpaksa saya katakan, dua jempol yang bukan tegak menghadap ke atas, melainkan dua jempol menghadap ke bawah buat pak Menteri. Artinya, kebijakan tersebut tidak layak mendapat apresiasi masyarakat. Mengapa? Karena kebijakan tersebut bukan menghilangkan sama sekali minuman keras dari peredaran. Melainkan hanya memindahkannya saja. Jika pada awalnya penjualan miras marak di banyak mini market, kini dilarang dan ditingkatkan penjualan miras di restoran dan hotel. Kehilangan cukai miras 6 trilyun karena kebijakan tersebut pun tak berarti apa-apa. Sebab sebenarnya keuntungan yang diperoleh jauh lebih besar dari jumlah tersebut. Pak Menteri meyakini negara akan mendapat tambahan pemasukan dari pajak pertambahan nilai (PPn 10%) dan biaya layanan (service charge 11%) bila miras dikonsumsi di hotel atau restoran.

Jadi, kalau ada wacana di dunia maya bahwa kebijakan menjual miras di Minimarket demi menyelamatkan generasi muda, tidak bisa diterima. Sebab, faktanya masyarakat masih bisa dengan mudah mendapatkan miras di hotel dan restoran. Hanya bedanya, harga miras di restoran dan hotel jauh lebih mahal saja. Begitulah kebijakan yang lahir dari sistem demokrasi, pertimbangan utamanya adalah keuntungan semata. Jangan mimpi kejahatan akbiat miras hilang dalam sistem demokrasi. Jangan mimpi akal masyarakat dijaga dengan baik oleh pemerintahan demokrasi.  
Lain halnya jika kebijakan negara lahir dari sistem Islam. Standar perbuatan dalam Islam bukan keuntungan melainkan halal dan haram. Meski pajak miras menguntungkan bagi negara, ketika ia diharamkan Allah Swt maka tidak boleh beredar. Hanya  non muslim/ ahlul dzimmah yang diperbolehkan oleh pemerintahan Islam untuk meminum miras. Itupun dilakukan dalam kehidupan pribadi dan tidak dilakukan di muka umum. Tidak diperbolehkan pula bagi mereka untuk memperjual belikannya secara umum. Hal ini sebagaimana pendapat Mazhab Imam Abu Hanifah. Siapa saja yang menjual miras akan disanksi sesuai syariat Islam. Membasmi miras hanya dengan menerapkan syariat Islam dalam naungan Khilafah Rasyidah Islamiyah. Wallahu a’lam.

2 Comments:

  1. Ada perbaikan secara bertahap di negara ini, sudah bagus. Selanjutnya mari saling menjaga agar terhindar dari hal2 tercela, terutama yang dimurkai Allah

    ReplyDelete
  2. gak ngerti ni, komentnya kok gak muncul

    ReplyDelete